Berita

PD Pasar Kabupaten Dairi Melakukan Penataan Pusat Pasar Sidikalang

Berawal dari keluhan pedagang terkait semrawutnya Pusat Pasar Sidikalang, pihak PD Pasar menanggapi hal ini dengan mulai melakukan penindakan dan penataan Pusat Pasar Sidikalang yang sekaligus juga untuk pemutakhiran data ter update pedagang di Pusat Pasar Sidikalang. Penindakan dan penataan ini akan dilakukan secara bertahap, yang pada hari ini senin 21/3/2022 dimulai dari Blok D3 dan Blok D4.

” Sesuai SOP, kami akan melakukan penindakan terhadap pedagang yang berjualan di zona terlarang. Seperti, akses jalan dan pedagang yang berjualan di koridor. Begitu juga dengan sekat sekat yang di bangun oleh pedagang, karena telah merubah bentuk fasilitas. Karena secara umum Balairung itu adalah tempat berjualan terbuka.” Kata Mangur Sihaloho Humas PD Pasar kepada LENSANUSANTARA.co.id saat melakukan penindakan di Blok D4 Pusat Pasar Sidikalang. Kadiv Sarana dan Prasarana Pusat Pasar Sidikalang Mas’ud Manik juga menjelaskan bahwa penindakan dan penataan yang mereka lakukan juga menyasar kepada pedagang yang berjualan memakan jalan lintas didalam Pusat Pasar Sidikalang. ” Akses jalan akan kita sterilkan, sehingga memudahkan para konsumen untuk berlalu-lalang saat berbelanja di Pusat Pasar.”

“Surat himbauan sudah kita berikan kepada para pedagang Februari yang lalu. Dilanjutkan dengan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ke tiga. Namun sepertinya pedagang tidak menanggapinya. Oleh sebab itulah mulai hari ini kita akan melakukan eksekusi penindakan untuk penataan Pusat Pasar. Penindakan dan penataan ini akan kita lakukan secara bertahap, dimulai dari Blok D3 dan D4.” Kata Roy Candra Simanjuntak SH selaku Direktur Operasional PD Pasar Kabupaten Dairi.

Tampak petugas dari PD Pasar di kawal SATPOL-PP dalam melakukan penindakan. Dan banyak ditemukan lapak lapak berjualan yang disewakan oleh pedagang pemilik Kartu Ijin Berjualan (KIB) atau pedagang pemilik lapak yang terdaftar di PD Pasar kepada pedagang lainnya. Sementara pedagang pemilik lapak yang terdaftar di PD Pasar tidak menyelesaikan kewajibannya kepada pihak PD Pasar. Dan bahkan mengambil keuntungan dengan menyewakan lapaknya kepada pedagang lain. Yang mana hal ini menimbulkan kerugian kepada pihak PD Pasar selaku pengelola Pusat Pasar.

“Kami sangat mengerti dengan kegelisahan pedagang yang omset penjualannya menurun akibat banyaknya pedagang yang berjualan di luar Pusat Pasar. Lapak lapak yang tidak digunakan dan bahkan disewakan ini akan kami cabut dari pemilik lama dan akan kita gunakan untuk menampung para pedagang yang berjualan di luar.” kata Jhon Tony Sidabutar, SH Dirut PD Pasar dengan tegas. ” Dan lapangan parkir yang sempat kita gunakan untuk menampung pedagang akan kembali ke fungsi semula sebagai lahan parkir dengan dilakukannya penindakan ini.” ujar Jhon Tony menambahi.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No. 511.3/285/VII/2012, masa pakai untuk perijinan pemakaian lapak di Blok D selama 10 tahun akan berakhir di bulan November nanti. Disini kita melakukan pemutakhiran data ter up-date pemilik lapak. Lapak lapak dari pedagang yang tidak digunakan dan bahkan disewakan, akan kita cabut. Jangan sampai ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan dengan menyewakan lapak kepada pedagang lain. Sementara kewajibannya kepada kami PD Pasar tidak dilaksanakan.” kata Roy Candra Simanjuntak, SH yang memimpin pelaksanaan penindakan.Termasuk peruntukan jenis dagangan yang sudah banyak berubah dari Kartu KIB yang di terbitkan oleh PD Pasar juga akan ditindak. Yang mana jenis dagangan akan disesuaikan dengan apa yang ada di kartu KIB yang diterbitkan oleh pihak PD Pasar. Hal ini juga berguna untuk menentukan zona zona barang yang berhubungan antara jenis barang dagangan didalam Pusat pasar Sidikalang.(Mula)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button